Jumat, 26 Juni 2009

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990. Bahwa Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Bertujuan :

  1. Menyiapkan siswa memasuki Lapangan Kerja serta mengembangkan sikap profesionalisme.
  2. Menyiapkan tenaga kerja tingkat menengah untuk kebutuhan dunia usaha dan industri pada saat ini dan yang akan datang.
  3. Menyiapkan siswa yang mampu memiliki karier, mempu berkompetensi dan mampu mengembangkan diri.
  4. Menyiapkan tamatan agar menjadi warga negara yang produktif, edukatif dan kreatif.
  5. Menjadi lembaga kejuruan yang memberikan layanan prima kepada pelanggan, terus berinovasi untuk memperoleh kepercayaan publik.
  6. Memberikan kenyamanan belajar dan berlatih kepada seluruh peserta didik ( siswa ) dalam bidang pengembangan ahlak mulia, budi pekerti dan pengetahuan serta ketrampilan.
  7. Memberikan layanan yang baik kepada peserta didik ( siswa ) dalam hal memperoleh pendidikan dan pelatihan sesuai dengan program keahlian.
  8. Mencari pemecahan yang kondusif dan efektif untuk setiap masalah peningkatan mutu pendidikan dan latihan.
  9. Lebih mengutamakan fakta dari pada prasangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar